RUU TNI Diklaim untuk Perkuat Pertahanan Negara

Selasa 18 Mar 2025, 04:09 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi prajurit TNI. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjunjung tinggi supremasi sipil. Pihaknya juga berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil.

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebut Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.

Tidak hanya itu, RUU TNI diklaim bisa meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Ratusan Orang Dukung RUU TNI Disahkan

"Revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun non-militer," katanya.

Hariyanto menegaskan, RUU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman. Poin penting dalam revisi ini, adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Hariyanto.

Baca Juga: Ramai Hastag Tolak RUU TNI di X, Begini Alasannya!

Selain aspek tugas dan peran, kata Hariyanto, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia bertambah.

Berita Terkait

News Update