POSKOTA.CO.ID – Berikut ini merupakan rincian THR Pensiunan 2025, serta informasi penting lainnya.
Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui pencairan THR, besaran yang diterima, serta mekanisme pembayarannya.
Kapan Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025?
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh pemerintah, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Tanggal ini ditetapkan agar para penerima manfaat dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Penerima THR tahun 2025 meliputi:
- Pensiunan PNS
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Hakim
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Secara keseluruhan, kebijakan ini akan menyentuh sekitar 9,4 juta ASN, termasuk mereka yang sudah pensiun.
Baca Juga: THR PNS Cair Berkala Mulai Hari Ini 17 Maret 2025, ASN Daerah Dapat Bonus TPP
Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS tahun 2025 setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima per bulan.
Namun, nominal yang diperoleh akan berbeda tergantung dari pangkat dan golongan terakhir sebelum pensiun. Berikut rincian jumlah THR berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.962.000
- Golongan 1B: Rp2.077.000
- Golongan 1C: Rp2.165.000
- Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.833.000
- Golongan 2B: Rp2.953.000
- Golongan 2C: Rp3.078.000
- Golongan 2D: Rp3.208.000
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Akhirnya Cair, Segera Cek Rekening Kamu
Golongan III
- Golongan 3A: Rp3.558.000
- Golongan 3B: Rp3.709.000
- Golongan 3C: Rp3.866.000
- Golongan 3D: Rp3.929.000
Golongan IV
- Golongan 4A: Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp4.377.000
- Golongan 4C: Rp4.562.000
- Golongan 4D: Rp4.750.000
- Golongan 4E: Rp4.957.000
Besaran ini disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dan mengacu pada besaran gaji pokok terakhir pensiunan sebelum mereka purna tugas.
Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Seperti Apa Mekanisme Pencairan THR?
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran dana pensiun. Para pensiunan akan menerima dana tersebut langsung ke rekening yang telah terdaftar.
- Pastikan data rekening pensiun di PT Taspen sudah benar dan aktif.
- Pastikan tidak ada perubahan atau kendala administrasi yang dapat menghambat pencairan.
- Cek informasi resmi dari PT Taspen atau instansi terkait mengenai jadwal pencairan.