Namun, nominal yang diperoleh akan berbeda tergantung dari pangkat dan golongan terakhir sebelum pensiun. Berikut rincian jumlah THR berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.962.000
- Golongan 1B: Rp2.077.000
- Golongan 1C: Rp2.165.000
- Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.833.000
- Golongan 2B: Rp2.953.000
- Golongan 2C: Rp3.078.000
- Golongan 2D: Rp3.208.000
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Akhirnya Cair, Segera Cek Rekening Kamu
Golongan III
- Golongan 3A: Rp3.558.000
- Golongan 3B: Rp3.709.000
- Golongan 3C: Rp3.866.000
- Golongan 3D: Rp3.929.000
Golongan IV
- Golongan 4A: Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp4.377.000
- Golongan 4C: Rp4.562.000
- Golongan 4D: Rp4.750.000
- Golongan 4E: Rp4.957.000
Besaran ini disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku dan mengacu pada besaran gaji pokok terakhir pensiunan sebelum mereka purna tugas.
Baca Juga: Mulai Cair Hari Ini! Cek Komponen THR ASN PPPK 2025, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Seperti Apa Mekanisme Pencairan THR?
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dilakukan melalui PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran dana pensiun. Para pensiunan akan menerima dana tersebut langsung ke rekening yang telah terdaftar.
- Pastikan data rekening pensiun di PT Taspen sudah benar dan aktif.
- Pastikan tidak ada perubahan atau kendala administrasi yang dapat menghambat pencairan.
- Cek informasi resmi dari PT Taspen atau instansi terkait mengenai jadwal pencairan.