POSKOTA.CO.ID – Berikut ini merupakan rincian THR Pensiunan 2025, serta informasi penting lainnya.
Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui pencairan THR, besaran yang diterima, serta mekanisme pembayarannya.
Kapan Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025?
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh pemerintah, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Tanggal ini ditetapkan agar para penerima manfaat dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Penerima THR tahun 2025 meliputi:
- Pensiunan PNS
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Hakim
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Secara keseluruhan, kebijakan ini akan menyentuh sekitar 9,4 juta ASN, termasuk mereka yang sudah pensiun.
Baca Juga: THR PNS Cair Berkala Mulai Hari Ini 17 Maret 2025, ASN Daerah Dapat Bonus TPP
Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2025?
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS tahun 2025 setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima per bulan.