Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Jadwal Terbaru Kapan Pencairannya di Sini!

Selasa 18 Mar 2025, 15:00 WIB
Kapan pecairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

Kapan pecairan bansos PKH tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Unsplash/Mufidmajnun)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan pembaruan penting terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Pembaruan ini dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 18 Maret 2025, dan menjadi pedoman bagi KPM PKH agar bantuan sosial (bansos) yang diterima benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga.

PKH sendiri merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat hidup lebih sejahtera.

Namun, untuk memastikan bantuan ini memberikan dampak yang optimal, KPM PKH diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban.

Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH 2025, Cair Mulai Rp200.000 Per Bulan dari Pemerintah

Kewajiban KPM Bansos PKH

Berikut adalah rincian kewajiban tersebut berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018

1. Komponen Ibu Hamil

Bagi KPM PKH yang termasuk dalam komponen ibu hamil, kewajiban utama adalah memeriksakan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, bidan, atau posyandu.

Pemeriksaan ini harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, baik selama masa kehamilan maupun nifas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin tetap terjaga.

2. Komponen Balita

Untuk KPM PKH dengan komponen balita, kewajiban yang harus dipenuhi meliputi:

Mengikuti kegiatan posyandu secara rutin.

Memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama setelah kelahiran.

Memastikan balita mendapatkan imunisasi lengkap.

Melakukan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan balita tumbuh sehat dan terhindar dari berbagai risiko penyakit.

3. Komponen Anak Sekolah

Bagi KPM PKH dengan komponen anak sekolah (SD, SMP, atau SMA), kewajiban yang harus dipenuhi adalah:

Mendaftarkan anak di sekolah atau program pendidikan kesetaraan.

Memastikan kehadiran anak di kelas minimal 85% setiap bulannya.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan anak-anak tetap aktif belajar dan mendapatkan pendidikan yang layak.

4. Komponen Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Untuk KPM PKH dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas berat, kewajiban yang harus dipenuhi adalah memberikan perawatan dan perhatian yang layak. Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan, nutrisi, dan kenyamanan hidup.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan PKH 2025 dimulai pada Maret 2025. Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran dana bansos ini dimulai pada Senin, 10 Maret 2025.

Pada tahap awal, sejumlah KPM telah menerima dana dengan nominal yang bervariasi berdasarkan kategori penerima.

PKH biasanya dicairkan dalam empat tahap setiap tahun dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap 1: Maret 2025

Tahap 2: Juni 2025

Tahap 3: September 2025

Tahap 4: Desember 2025

Setiap tahap pencairan dilakukan secara bertahap dan dana dikirim langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar.

Pastikan data Anda sudah terverifikasi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tah

a

p

.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

PKH dirancang tidak hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Dengan memenuhi kewajiban-kewajiban di atas, diharapkan KPM PKH dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal dan mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

Kementerian Sosial RI mengimbau seluruh KPM PKH untuk memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. Dengan demikian, bantuan sosial yang diberikan dapat benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga.

Berita Terkait

News Update