POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan pembaruan penting terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Pembaruan ini dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 18 Maret 2025, dan menjadi pedoman bagi KPM PKH agar bantuan sosial (bansos) yang diterima benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat hidup lebih sejahtera.
Namun, untuk memastikan bantuan ini memberikan dampak yang optimal, KPM PKH diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban.
Kewajiban KPM Bansos PKH
Berikut adalah rincian kewajiban tersebut berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018
1. Komponen Ibu Hamil
Bagi KPM PKH yang termasuk dalam komponen ibu hamil, kewajiban utama adalah memeriksakan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, bidan, atau posyandu.
Pemeriksaan ini harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, baik selama masa kehamilan maupun nifas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin tetap terjaga.
2. Komponen Balita
Untuk KPM PKH dengan komponen balita, kewajiban yang harus dipenuhi meliputi: