Gatot menjelaskan bahwa proses penitipan kendaraan cukup mudah, hanya perlu menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan kartu identitas diri (KTP).
"Kalau ada fasilitas pelayanan penitipan motor ini sangat terbantu bagi masyarakat yang mau mudik sehingga tidak berpikir was-was atau ketakutan kendaraan ditinggal di rumah antisipasi pencurian rumah kosong," tutupnya.