Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Syafiih didampingi Kanit Provos Polsek Bojonggede Iptu Tulus menerima pemudik asal Madura yang menitipkan motor di Mapolsek Bojonggede. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

JAKARTA RAYA

Polsek Bojonggede Buka Layanan Penitipan Kendaraan bagi Pemudik

Selasa 18 Mar 2025, 15:36 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Polsek Bojonggede menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor bagi pemudik yang ingin memastikan kendaraannya tetap aman selama bepergian.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan rasa aman kepada pemudik yang meninggalkan kendaraannya saat pulang kampung.

"Penitipan kendaraan bermotor ini kita buka mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran," ujar Abdullah Syafiih didampingi Kanit Provos, Iptu Tulus, kepada Poskota di Mapolsek Bojonggede, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya harus melengkapi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

"Kita akan terima unit kendaraan jika dari pemilik kendaraan tersebut dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM bersangkutan," ungkapnya.

Menurut Syafiih, layanan penitipan kendaraan ini diberikan secara cuma-cuma untuk membantu pemudik agar dapat melakukan perjalanan dengan tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan.

"Penitipan kendaraan ini gratis tanpa dipungut biaya," tutupnya.

Salah seorang warga Bojonggede, Gatot, 50 tahun, yang setiap tahun mudik ke Madura, menyambut baik layanan ini.

"Kalau mudik naik bus. Motor selalu di rumah. Mengetahui ada informasi penitipan kendaraan bermotor di Polsek Bojonggede, langsung saya titipkan motor tanpa dikenakan biaya," ujar Gatot kepada Poskota usai menitipkan motornya di Mapolsek Bojonggede.

Baca Juga: 5,2 Juta Kendaraan Pemudik Diprediksi Lintasi Tol Tangerang Merak

Gatot menjelaskan bahwa proses penitipan kendaraan cukup mudah, hanya perlu menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan kartu identitas diri (KTP).

"Kalau ada fasilitas pelayanan penitipan motor ini sangat terbantu bagi masyarakat yang mau mudik sehingga tidak berpikir was-was atau ketakutan kendaraan ditinggal di rumah antisipasi pencurian rumah kosong," tutupnya.

Tags:
layanan penitipan kendaraanpemudikPolsek BojonggedeLebaran

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor