Perkembangan Terkini Coretax DJP per 18 Maret 2025

Selasa 18 Mar 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi - Peningkatan sistem Coretax DJP saat ini mencakup administrasi faktur pajak, bukti potong, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Masa PPh guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - Peningkatan sistem Coretax DJP saat ini mencakup administrasi faktur pajak, bukti potong, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Masa PPh guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal. (Sumber: Istimewa)

g) Penambahan mekanisme tombol "Posting SPT".

7. Penyempurnaan Sistem Coretax DJP (10-15 Maret 2025)

Selama periode ini, DJP telah melakukan sejumlah perbaikan sistem, antara lain:

• Proses Pelaporan dan Validasi SPT: Penyempurnaan prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26, serta penambahan fitur monitoring status pelaporan.

• Validasi Data dan Keamanan: Penyempurnaan prepopulasi pada nota hitung STP dan validasi hak akses data SPT.

• Pengelolaan Dokumen: Penyempurnaan proses pembentukan dokumen dan penambahan menu "Upload Outbound".

• Pendaftaran dan Aktivasi: Perbaikan aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) serta pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan.

• Transaksi Perpajakan: Penyempurnaan validasi retur faktur pajak dan referensi dasar penagihan pajak.

• Fitur Akun Wajib Pajak: Penyempurnaan tampilan akun dan validasi data pada aktivasi akun WP.

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti informasi resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila terdapat kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Berita Terkait

News Update