g) Penambahan mekanisme tombol "Posting SPT".
7. Penyempurnaan Sistem Coretax DJP (10-15 Maret 2025)
Selama periode ini, DJP telah melakukan sejumlah perbaikan sistem, antara lain:
• Proses Pelaporan dan Validasi SPT: Penyempurnaan prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26, serta penambahan fitur monitoring status pelaporan.
• Validasi Data dan Keamanan: Penyempurnaan prepopulasi pada nota hitung STP dan validasi hak akses data SPT.
• Pengelolaan Dokumen: Penyempurnaan proses pembentukan dokumen dan penambahan menu "Upload Outbound".
• Pendaftaran dan Aktivasi: Perbaikan aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) serta pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan.
• Transaksi Perpajakan: Penyempurnaan validasi retur faktur pajak dan referensi dasar penagihan pajak.
• Fitur Akun Wajib Pajak: Penyempurnaan tampilan akun dan validasi data pada aktivasi akun WP.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti informasi resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Apabila terdapat kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.