Perkembangan Terkini Coretax DJP per 18 Maret 2025

Selasa 18 Mar 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi - Peningkatan sistem Coretax DJP saat ini mencakup administrasi faktur pajak, bukti potong, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Masa PPh guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi - Peningkatan sistem Coretax DJP saat ini mencakup administrasi faktur pajak, bukti potong, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Masa PPh guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal. (Sumber: Istimewa)

Hingga 16 Maret 2025, sistem Coretax DJP telah mengadministrasikan sebanyak 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025, dengan rincian Januari: 61.239.243 faktur, Februari: 64.035.902 faktur, dan Maret: 11.694.131 faktur.

DJP juga telah melakukan berbagai perbaikan untuk mengatasi kendala dalam administrasi faktur pajak, termasuk perbaikan bug, penyempurnaan modul penghitungan dan validasi, serta peningkatan kecepatan penandatanganan elektronik, yang apabila dirinci meliputi:

a) Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.

b) Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.

c) Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak.

d) Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07.

e) Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.

f) Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak.

g) Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak

h) Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing).

i) Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak

3. Administrasi Bukti Potong

Hingga 16 Maret 2025, sebanyak 44.135.107 bukti potong telah dikelola oleh Coretax DJP, dengan rincian Januari: 24.631.684 bukti potong, Februari: 18.792.923 bukti potong, dan Maret: 710.500 bukti potong.

4. Administrasi SPT Masa PPN dan PPnBM

Berita Terkait

News Update