JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap sistem Coretax DJP guna memberikan layanan perpajakan yang lebih optimal.
Implementasi sistem Coretax DJP mengalami pembaruan informasi, mulai dari peningkatan kinerja sistem, administrasi faktur pajak, administrasi bukti potong, administrasi SPT masa PPN dan PPnBM, administrasi SPT masa PPh, peningkatan layanan Coretax DJP, dan penyempurnaan sistem Coretax DJP.
Di bawah ini merupakan informasi lengkap mengenai sejumlah permbaruan tersebut:
1. Peningkatan Kinerja Sistem

Coretax DJP mengalami peningkatan kinerja yang signifikan, terutama dalam hal login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Hal ini tercermin dari penurunan waktu tunggu (latensi) yang cukup drastis sejak akhir Februari 2025. Beberapa peningkatan yang dicatat meliputi:
• Latensi login turun dari 4,1 detik menjadi 0,012 detik.
• Latensi registrasi turun dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik.
• Latensi penerbitan faktur pajak turun dari 10 detik menjadi 1,46 detik.
• Latensi pelaporan SPT turun dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik.
• Latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.
Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan