Dan upah yang diberikan terdiri dari upah bersih, serta upah pokok yang termasuk tunjangan tetap sesuai dengan pasal 3 ayat 20 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Misalnya pekerja tetap atau kontrak yang mendapatkan upah sebesar Rp6 juta per bulan dengan masa kerja sudah 13 bulan, maka mendapatkan THR sebesar Rp6 juta.
Baca Juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI untuk THR Lebaran 2025
Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Keterangan untuk masa kerja ini didapat dari Pasal 3 ayat (1) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016 bagi para pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Akan tetapi tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan masa kerja, maka akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Perhitungannya yaitu (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah. Contohnya pekerja tetap atau kontrak dengan upah Rp5 juta per bulan dan telah bekerja selama 5 bulan.
Maka perhitungan THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja adalah (5/12) x Rp5 juta = Rp 2,083 juta.
THR untuk Freelance
Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Permenaker No. 6 Tahun 2016, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Misalnya pekerja lepas memiliki masa kerja selama tiga belas bulan atau satu tahun lebih satu bulan, dengan total upah dalam 13 bulan tersebut sekitar Rp 44 juta.
Maka untuk perhitungan THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah (total upah/12) = Rp44 juta/12 = Rp3.6 juta.
Dan bagi pekerja lepas yang bekerja kurang dari setahun berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenaker No. 6 Tahun 2016, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.
Misalnya, pekerja harian lepas telah bekerja selama dua bulan dengan total upah Rp10 juta. Maka perhitungannya adalah (total upah/12) = Rp 10 juta/12 = Rp 833 ribu.