Penyebab Pemilik NIK KTP Ini Tidak Lolos DTSEN serta Gagal Menerima Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Selasa 18 Mar 2025, 15:30 WIB
Kategori penerima manfat yang sudah tidak layak menerima pencairan dana bansos 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kategori penerima manfat yang sudah tidak layak menerima pencairan dana bansos 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilaporkan mengalami penolakan data dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, mereka tidak akan lagi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana bansos PKH dan BPNT Tahap 1 pada Februari 2025. Penerima bantuan tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya, termasuk NIK KTP, masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, dalam pencairan Tahap 2 yang akan segera dilaksanakan, sebagian KPM mungkin tidak lagi menerima bantuan. Hal ini disebabkan oleh pemindahan data KPM dari DTKS ke DTSEN, yang kini menjadi basis data terbaru pemerintah untuk program kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Jadwal Terbaru Kapan Pencairannya di Sini!

Proses integrasi data dari DTKS ke DTSEN dikabarkan hampir selesai, sehingga basis data ini sudah dapat digunakan untuk pencairan bansos Tahap 2.

Apa Itu DTSEN?

Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (IG Kemensos RI)

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem pendataan baru yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial. Menurut situs resmi Kemensos, DTSEN bertujuan untuk memastikan program kesejahteraan sosial berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga yang sebelumnya terpisah, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek, ke dalam satu basis data terpadu.

Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap dapat lebih mudah menyalurkan program sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, migrasi data ini juga menyebabkan beberapa KPM tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.

Kriteria KPM yang Tidak Terdaftar di DTSEN

Berdasarkan informasi dari chanel YouTube Pendamping Sosial pada Selasa, 18 Maret 2025, terdapat beberapa kriteria KPM yang datanya gagal terverifikasi dan tervalidasi dalam DTSEN.

Akibatnya, mereka kemungkinan besar tidak akan lagi menerima bansos PKH maupun BPNT Tahap 2, meskipun pada Tahap 1 mereka masih menerima bantuan tersebut. Berikut adalah daftar kriteria KPM yang tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos di DTSEN:

  • KPM yang anggota keluarganya memiliki mobil dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  • KPM yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta.
  • KPM yang memiliki usaha dengan omset bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
  • KPM yang anggota keluarganya bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau karyawan di perusahaan besar.
  • KPM yang memiliki rumah mewah, baik milik keluarga atau warisan serta memiliki aset berupa kebun atau aset berharga lainnya.
  • KPM yang daya listriknya di atas 900VA.

Kriteria ini diterapkan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa pihak yang merasa bahwa proses verifikasi dan validasi data belum sepenuhnya akurat.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025, Cek Syarat dan Nominal Pencairannya

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dan BPNT dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap ke-1: Januari - Maret 2025
  • Tahap ke-2: April - Juni 2025
  • Tahap ke-3: Juli - September 2025
  • Tahap ke-4: Oktober - Desember 2025

Cara Cek Status Penerima Bansos

Bagi KPM yang ingin memastikan apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Melalui Website Resmi

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Melalui Aplikasi Resmi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Baca Juga: Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH 2025, Cair Mulai Rp200.000 Per Bulan dari Pemerintah

Pemindahan data dari DTKS ke DTSEN memang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bansos.

Namun, proses ini juga menimbulkan konsekuensi bagi sebagian KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria. Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang lebih luas dan mekanisme banding bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi sistem DTSEN agar tidak ada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bansos justru terabaikan.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, disarankan untuk segera menghubungi dinas sosial setempat atau mengakses layanan pengaduan yang disediakan oleh Kemensos. Dengan demikian, masalah yang timbul dapat segera ditangani dan diselesaikan secara adil.

Berita Terkait

News Update