POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilaporkan mengalami penolakan data dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Akibatnya, mereka tidak akan lagi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana bansos PKH dan BPNT Tahap 1 pada Februari 2025. Penerima bantuan tersebut adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya, termasuk NIK KTP, masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, dalam pencairan Tahap 2 yang akan segera dilaksanakan, sebagian KPM mungkin tidak lagi menerima bantuan. Hal ini disebabkan oleh pemindahan data KPM dari DTKS ke DTSEN, yang kini menjadi basis data terbaru pemerintah untuk program kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Jadwal Terbaru Kapan Pencairannya di Sini!
Proses integrasi data dari DTKS ke DTSEN dikabarkan hampir selesai, sehingga basis data ini sudah dapat digunakan untuk pencairan bansos Tahap 2.
Apa Itu DTSEN?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem pendataan baru yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial. Menurut situs resmi Kemensos, DTSEN bertujuan untuk memastikan program kesejahteraan sosial berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga yang sebelumnya terpisah, seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek, ke dalam satu basis data terpadu.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap dapat lebih mudah menyalurkan program sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, migrasi data ini juga menyebabkan beberapa KPM tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Kriteria KPM yang Tidak Terdaftar di DTSEN
Berdasarkan informasi dari chanel YouTube Pendamping Sosial pada Selasa, 18 Maret 2025, terdapat beberapa kriteria KPM yang datanya gagal terverifikasi dan tervalidasi dalam DTSEN.
Akibatnya, mereka kemungkinan besar tidak akan lagi menerima bansos PKH maupun BPNT Tahap 2, meskipun pada Tahap 1 mereka masih menerima bantuan tersebut. Berikut adalah daftar kriteria KPM yang tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos di DTSEN:
- KPM yang anggota keluarganya memiliki mobil dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- KPM yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta.
- KPM yang memiliki usaha dengan omset bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
- KPM yang anggota keluarganya bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau karyawan di perusahaan besar.
- KPM yang memiliki rumah mewah, baik milik keluarga atau warisan serta memiliki aset berupa kebun atau aset berharga lainnya.
- KPM yang daya listriknya di atas 900VA.