Argo menegaskan bahwa pada saat itu tidak ada tindakan pungli, petugas PJR telah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada sempat ingin beri sesuatu namun petugas tolak. Tidak ada transaksional, semua dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Sebelumnya, sempat heboh video yang merekam dua petugas Polisi Jalan Raya (PJR) yang memberhentikan pengendara mobil di Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Viral, 2 Petugas Dishub Lampung Tengah Diduga Pungli terhadap Sopir
Argo mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Video tersebut dinarasikan bahwa pengendara mobil memberikan sejumlah uang kepada dua petugas tersebut.
Tampak kedua petugas itu berbincang dengan pengemudi terkait pelanggaran yang didapatkannya. Di tengah itu, sang pengemudi menghampiri mobilnya.
Ia mengambil sebuah barang dari pintu depan sebelah kiri kursi penumpang dan mengeluarkan sesuatu dari dompetnya. Namun terlihat para petugas itu melakukan pergerakan penolakan.