POSKOTA.CO.ID - Terdapat 14 kriteria untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar bisa menerima dana bansos dari pemerintah. Mari cek info lengkapnya di sini.
Saat ini pemerintah masih melakukan proses survei ground check atau pengecekan secara langsung ke rumah-rumah calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut agar data-data yang berada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi akurat dan bisa tepat sasaran.
DTSEN merupakan gabungan dari data-data DTKS, P3KE, Regsosek, dan BKKBN. Dengan begitu, bisa lebih maksimal dalam penyaluran bansos pangan atau tunai.
Dengan dilakukannya hal ini dapat menjadi solusi untuk pemerintah dalam mengurangi bahkan menghilangkan penerima manfaat yang tidak layak.
Pemegang DTSEN adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dan bukan lagi Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dulu memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Cek Status Penyaluran Bansos PIP 2025 Menggunakan NISN melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Nantinya pihak Kemensos dan lembaga-lembaga sosial lainnya hanya mengambil data dari DTSEN yang telah diatur dan dikelola oleh BPS saja.
Pemberlakuan DTSEN ini menyebabkan adanya 14 kriteria yang wajib dipatuhi bagi pemilik NIK KTP yang ingin menerima bansos dari pemerintah.
Mengutip dari akun Facebook AKRAM PKH BPNT, berikut ini simak ada apa saja 14 kriteria supaya berhak dapat bantuan sosial.
14 Kriteria yang Berhak Terima Dana Bansos dari Pemerintah
- KPM yang hanya memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
- KPM yang menggunakan lantai berjenis tanah, batu, bambu atau kayu murahan untuk tempat tinggal.
- KPM yang dinding tempat tinggalnya dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.
- KPM yang dirumahnya tidak memiliki fasilitas buang air besar atau menggunakan fasilitas buang air besar secara bersama-sama di rumah tangga lain.
- KPM yang tidak menggunakan listrik sebagai sumber penerangan rumah.
- KPM yang mengonsumsi air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai atau air hujan.
- KPM yang menggunakan bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.
- KPM yang mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu.
- KPM yang hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- KPM yang hanya sanggup makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- KPM yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas dan poliklinik.
- KPM yang sumber penghasilan kepala keluarganya di bawah Rp600.000 dengan profesi sebagai petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangun atau buruh perkebunan.
- KPM yang pendidikan tertinggi kepala keluarganya hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah atau tidak tamat SD.
- KPM yang tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Baca Juga: Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Jadwal Terbaru Kapan Pencairannya di Sini!
Namun, dari 14 kriteria tersebut, jika KPM masuk 9 kriteria utama saja, sudah bisa mendapatkan bansos pangan dan/atau tunai.
Itulah dia informasi terkait 14 kriteria yang menerima dana bansos dari pemerintah. Semoga membantu dan bermanfaat.