14 Kriteria yang Berhak Terima Dana Bansos dari Pemerintah
- KPM yang hanya memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
- KPM yang menggunakan lantai berjenis tanah, batu, bambu atau kayu murahan untuk tempat tinggal.
- KPM yang dinding tempat tinggalnya dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.
- KPM yang dirumahnya tidak memiliki fasilitas buang air besar atau menggunakan fasilitas buang air besar secara bersama-sama di rumah tangga lain.
- KPM yang tidak menggunakan listrik sebagai sumber penerangan rumah.
- KPM yang mengonsumsi air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai atau air hujan.
- KPM yang menggunakan bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.
- KPM yang mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu.
- KPM yang hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- KPM yang hanya sanggup makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- KPM yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas dan poliklinik.
- KPM yang sumber penghasilan kepala keluarganya di bawah Rp600.000 dengan profesi sebagai petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangun atau buruh perkebunan.
- KPM yang pendidikan tertinggi kepala keluarganya hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah atau tidak tamat SD.
- KPM yang tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Baca Juga: Program Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Jadwal Terbaru Kapan Pencairannya di Sini!
Namun, dari 14 kriteria tersebut, jika KPM masuk 9 kriteria utama saja, sudah bisa mendapatkan bansos pangan dan/atau tunai.
Itulah dia informasi terkait 14 kriteria yang menerima dana bansos dari pemerintah. Semoga membantu dan bermanfaat.