POSKOTA.CO.ID - Terdapat 14 kriteria untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar bisa menerima dana bansos dari pemerintah. Mari cek info lengkapnya di sini.
Saat ini pemerintah masih melakukan proses survei ground check atau pengecekan secara langsung ke rumah-rumah calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut agar data-data yang berada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi akurat dan bisa tepat sasaran.
DTSEN merupakan gabungan dari data-data DTKS, P3KE, Regsosek, dan BKKBN. Dengan begitu, bisa lebih maksimal dalam penyaluran bansos pangan atau tunai.
Dengan dilakukannya hal ini dapat menjadi solusi untuk pemerintah dalam mengurangi bahkan menghilangkan penerima manfaat yang tidak layak.
Pemegang DTSEN adalah Badan Pusat Statistik (BPS) dan bukan lagi Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang dulu memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Cek Status Penyaluran Bansos PIP 2025 Menggunakan NISN melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Nantinya pihak Kemensos dan lembaga-lembaga sosial lainnya hanya mengambil data dari DTSEN yang telah diatur dan dikelola oleh BPS saja.
Pemberlakuan DTSEN ini menyebabkan adanya 14 kriteria yang wajib dipatuhi bagi pemilik NIK KTP yang ingin menerima bansos dari pemerintah.
Mengutip dari akun Facebook AKRAM PKH BPNT, berikut ini simak ada apa saja 14 kriteria supaya berhak dapat bantuan sosial.