POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberitahukan terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025. Tetapi, ada kategori PNS yang tidak mendapatkannya, berikut simak di sini.
Lewat Peraturan Pemerintah No. 11/2025, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
"THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya per 1 April
THR dan gaji ke-13 untuk instansi pusat, TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk PNS di instansi daerah diberikan sama sesuai di pusat dan kemampuan daerahnya masing-masing. Sementara untuk pensiun diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13
Baca Juga: IPW Desak Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan Lampung Diusut Tuntas
Pencairan dilakukan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dari Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Di sisi lain, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni tahuhn ini.
Besaran THR 2025
Melansir dari akun Instagram @kemenkeuri, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat dengan total alokasi Rp9,36 triliun. Berikut rinciannya.
- THR PNS Rp5,11 T untuk 568.148 pegawai
- THR PPPK sebesar Rp251,48 M untuk 65.836 pegawai
- THR Anggota POLRI Rp1,64 T untuk 416.039 personil/pegawai
- THR Prajurit TNI Rp2,02 T untuk 389.805 personil/pegawai
- THR PPNPN Rp333,13 M untuk 101.545 pegawai.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini 18 Maret 2025, Begini Cara Membuka Pengumuman SNBP 2025
Kategori PNS yang Tidak Dapat THR 2025
Tercantum dalam PP 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak layak untuk menerima THR. Berikut penjelasannya.
- ASN, TNI, dan Polri yang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Gajinya pun dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SNBP 2025 dan Cara untuk Mengeceknya
Itulah dia penjelasan dari kategori PNS yang tidak dapat THR 2025. Semoga bermanfaat dan membantu.