Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk PNS, ASN, dan Karyawan Swasta! Simak Detailnya

Selasa 18 Mar 2025, 22:00 WIB
Berikut jadwal libur lebaran di tahun 2025 untuk PNS, ASN, dan Karyawan Swasta (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Berikut jadwal libur lebaran di tahun 2025 untuk PNS, ASN, dan Karyawan Swasta (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan libur panjang guna mempermudah masyarakat dalam merayakan momen ini.

Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan swasta, sehingga mereka dapat menikmati waktu bersama keluarga.

Tahun ini, selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS dan ASN untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Berikut rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Tips Memilih Hampers Lebaran yang Berkesan dan Elegan untuk Orang Tersayang

Jadwal Libur PNS dan ASN

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 16 Januari 2025, PNS dan ASN akan mendapatkan libur panjang dengan jadwal sebagai berikut:

  • 24 – 27 Maret 2025: PNS dan ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja (WFA) sebagai persiapan Lebaran.
  • 28 Maret 2025: Cuti bersama memperingati Hari Raya Nyepi.
  • 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Nyepi.
  • 30 Maret 2025: Libur akhir pekan.
  • 31 Maret – 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H.
  • 2 – 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.
  • 8 April 2025: PNS dan ASN kembali bekerja.

Dengan demikian, PNS dan ASN akan menikmati libur panjang mulai 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan kombinasi WFA, cuti bersama, dan libur nasional.

Baca Juga: UPDATE! 4 Bansos dari Pemerintah Ini Cair Jelang Lebaran 2025, Begini Cara Cek Penerimaannya

Jadwal Libur Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta, jadwal libur Lebaran 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 31 Maret – 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H.
  2. 2 – 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri.

Namun, kebijakan libur bagi karyawan swasta tetap bergantung pada peraturan masing-masing perusahaan.

Karyawan disarankan untuk mengecek aturan cuti di tempat kerja mereka guna memastikan jadwal libur Lebaran 2025.

Berita Terkait

News Update