Ini Syarat Driver dan Kurir Online Terima THR Ojol 20 Persen, Cair Tanggal Berapa?

Selasa 18 Mar 2025, 23:31 WIB
Driiver dan kurir online berhak terima THR Ojol 2025, cair tanggal segini. (Sumber: BPK RI Kalsel)

Driiver dan kurir online berhak terima THR Ojol 2025, cair tanggal segini. (Sumber: BPK RI Kalsel)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, para driver dan kurir online dipastikan yang berkinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Nantinya THR ini akan diterima dari masing-masing aplikator penyedia jasa transportasi online sebesar 20 persen dari pendapatan 12 bulan terakhir.

Hal ini sebelumnya sempat diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.

Namun perlu dicatat bahwa besaran BHR atau THR untuk driver ojol ini mungkin berbeda untuk setiap aplikator, sesuai dengan kebijakan masing-masing.

Baca Juga: Viral, Tiga Ormas di Depok Edarkan Surat Minta THR ke Pengusaha, Polisi Selidiki

Mengapa THR Ojol Penting?

Penerimaan tunjangan hari raya (THR) maupun disebut bonus hari raya (BHR) ini penting untuk memberian tambahan penghasilan bagi para mitra penyedia jasa transprtasi online.

Apalagi menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri 1446 H, banyak dari para mitra yang pergi mudik ke kampung masing-masing untuk merayakan hari raya bersama keluarga.

Oleh karena itu, pemberian THR diharapkan bisa memberikan tambahan dana untuk bisa pulang kampung sekaligus memastikan kesejahteraan dari para mitra yang sudah bekerja keras.

Pemerintah berharap kebijakan ini juga bisa menjawab permintaan dari para driver dan kurir online dalam menyambut hari kemenangan dengan penuh suka cita dan kebahagiaan.

Baca Juga: Perbedaan THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance, Siapa yang Dapat Lebih Banyak?

Syarat Penerima THR Ojol

Di sisi lain, aplikasi ojek online seperti Gojek atau Grab juga memiliki syarat tertentu bagi para driver yang berhak menerima pencairan THR ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, beberapa poin penting penerimaan THR Ojol adalah sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol diberikan hanya untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

2. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan poin pertama, maka Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan THR 2025

3. Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol menjelang hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

Jika melihat dari kalender, kemungkinan besar Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret 2025. Ini artinya para aplikator kemungkinan segera memerikan THR paling lambat pada tanggal 25 Maret 2025.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme pencairan THR Ojol ini akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing aplikator transportasi online.

Berita Terkait

News Update