Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, beberapa poin penting penerimaan THR Ojol adalah sebagai berikut:
1. Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol diberikan hanya untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
2. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan poin pertama, maka Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan THR 2025
3. Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol menjelang hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.
Jika melihat dari kalender, kemungkinan besar Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret 2025. Ini artinya para aplikator kemungkinan segera memerikan THR paling lambat pada tanggal 25 Maret 2025.
Sementara itu, terkait dengan mekanisme pencairan THR Ojol ini akan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing aplikator transportasi online.