POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, para driver dan kurir online dipastikan yang berkinerja baik akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Nantinya THR ini akan diterima dari masing-masing aplikator penyedia jasa transportasi online sebesar 20 persen dari pendapatan 12 bulan terakhir.
Hal ini sebelumnya sempat diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.
Namun perlu dicatat bahwa besaran BHR atau THR untuk driver ojol ini mungkin berbeda untuk setiap aplikator, sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Baca Juga: Viral, Tiga Ormas di Depok Edarkan Surat Minta THR ke Pengusaha, Polisi Selidiki
Mengapa THR Ojol Penting?
Penerimaan tunjangan hari raya (THR) maupun disebut bonus hari raya (BHR) ini penting untuk memberian tambahan penghasilan bagi para mitra penyedia jasa transprtasi online.
Apalagi menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri 1446 H, banyak dari para mitra yang pergi mudik ke kampung masing-masing untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Oleh karena itu, pemberian THR diharapkan bisa memberikan tambahan dana untuk bisa pulang kampung sekaligus memastikan kesejahteraan dari para mitra yang sudah bekerja keras.
Pemerintah berharap kebijakan ini juga bisa menjawab permintaan dari para driver dan kurir online dalam menyambut hari kemenangan dengan penuh suka cita dan kebahagiaan.
Baca Juga: Perbedaan THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance, Siapa yang Dapat Lebih Banyak?
Syarat Penerima THR Ojol
Di sisi lain, aplikasi ojek online seperti Gojek atau Grab juga memiliki syarat tertentu bagi para driver yang berhak menerima pencairan THR ini.