Ini Kategori PNS yang Tidak Mendapatkan THR 2025

Selasa 18 Mar 2025, 22:30 WIB
Kategori PNS yang tidak mendapatkan THR (Sumber: menpan.go.id)

Kategori PNS yang tidak mendapatkan THR (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 dalam konferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Namun, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025, menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2025.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," Ucap Prabowo seperti dikutip dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Tukar Uang Baru Rupiah untuk THR Lebaran 2025: Melalui Situs PINTAR BI, Bisa Dipesan Lewat HP

Untuk instansi pusat, TNI/Polri, dan hakim, THR serta gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi PNS di instansi daerah, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan pusat dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sedangkan bagi para pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR dijadwalkan berlangsung dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Rincian Besaran THR 2025

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kemenkeuri, pemerintah telah menyalurkan THR kepada 1.541.373 pegawai Aparatur Negara di tingkat pusat dengan total alokasi anggaran mencapai Rp9,36 triliun. Berikut rinciannya:

  • PNS: Rp5,11 triliun untuk 568.148 pegawai
  • PPPK: Rp251,48 miliar untuk 65.836 pegawai
  • Anggota POLRI: Rp1,64 triliun untuk 416.039 personel
  • Prajurit TNI: Rp2,02 triliun untuk 389.805 personnel
  • PPNPN: Rp333,13 miliar untuk 101.545 pegawai

Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Berita Terkait

News Update