POSKOTA.CO.ID - Jelang lebaran Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat jika selama ini pelayanan yang diberikan belum maksimal.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan memberikan kado berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan lewat unggahan terbaru media sosialnya hari ini, Selasa 18 Maret 2025.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar," ujar Dedi Mulyadi melalui instagram pribadinya.
Baca Juga: Viral Pengemis Bermobil Pura-Pura Buta Mendadak Bisa Melihat
Jadi jika ada kendaraan bermotor milik warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak, maka tinggal bayar saja untuk tahun 2025 saja tanpa perlu membayar pajak sebelumnya.
Bahkan disebut KDM, tunggakan yang puluhan tahun pun akan dihapuskan dengan syarat harus segera membayar pajak tahun 2025.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.
Nantinya pemerintah Jabar akan memberikan waktu setelah lebaran untuk periode pembayaran pajak kendaraan bermotor ini.
Baca Juga: Viral Pelanggan Lap Tangannya ke Baju Karyawan Restoran di Jambi gegara Kehabisan Tisu
Dedi Mulyadi juga mengingatkan jika memang tidak membayar pajak, maka jangan salahkan pemerintah jika jalan-jalan di Jawa Barat masih banyak yang rusak.
Selain itu, jika dalam 2 bulan setelah lebaran para pemilik kendaraan bermotor tidak kunjung membayarkannya maka dilarang untuk menggunakan jalanan di Jawa Barat.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.
Adapun periode pembayaran pajak yang dimaksud Dedi Mulyadi ini akan berlangsung 11 April 2025 - 6 Juni 2025 untuk tarif pajak yang baru tanpa bayar tunggakan.
Baca Juga: Mobil Dihantam Kereta hingga Terpental di Perlintasan Cijoro Lebak
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sendiri sebenarnya bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni mendatangi langsung Samsat terdekat maupun Samsat pusat dan bisa secara online di aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Nantinya masyarakat bisa menggunakan layanan e-Samsat yang tersedia di berbagai bannk dan aplikasi e-commerce.