POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit orang yang panik saat status kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang muncul di website cek Bansos atau aplikasi cek Bansos dinilai tidak sesuai.
Beberapa dari KPM melaporkan bahwa saat dicek, status kepesertaan masih menunjukkan periode November-Desember 2024.
Lalu, apakah ini berarti bantuan sosial tidak akan cair di tahap pertama tahun 2025?
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial, berikut ini adalah mengenai mengenai status kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang muncul di website cek Bansos atau aplikasi cek Bansos.
1. Mengetahui Status Penerima Bantuan Sosial
Pertama-tama, pastikan Anda mengecek status bantuan sosial Anda di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika pada saat pengecekan muncul keterangan periode November-Desember 2024, hal pertama yang harus diperiksa adalah metode penyaluran bantuan sosial Anda, apakah melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau PT Pos Indonesia.
Jika bantuan sosial Anda selama ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sangat wajar jika statusnya masih menunjukkan periode 2024. Ini karena proses penyaluran bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia saat ini masih berlangsung.
Belum ada satu pun penerima yang statusnya diperbarui menjadi Januari-Maret 2025.
Jadi, jika status Anda masih tertulis periode November-Desember 2024, harap bersabar karena proses penyaluran bantuan sosial terus berlanjut.
Namun, jika bantuan sosial Anda selama ini disalurkan melalui kartu KKS yang bekerja sama dengan Bank Himbara (seperti BNI, BRI, Mandiri, BSI), pastikan juga untuk memeriksa status bantuan sosial lainnya seperti BPNT dan PKH.
Baca Juga: 4 Kategori KPM Tidak Bisa Terima Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Jika ada perubahan pada bantuan sosial tersebut, misalnya BPNT yang sudah terupdate menjadi periode Februari 2025, maka kemungkinan besar bantuan sosial Anda masih akan cair, hanya saja dengan keterlambatan.
2. Memeriksa Pembaruan Status PBI JK
Selain itu, pastikan juga untuk memeriksa pembaruan status PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Jika status PBI JK Anda sudah terupdate menjadi Februari 2025, maka kemungkinan besar bantuan sosial Anda masih akan cair, meskipun terjadi keterlambatan dalam penyalurannya.
Namun, ada juga kemungkinan bahwa status bantuan sosial Anda tidak terupdate karena alasan tertentu, seperti data yang tidak valid atau ditolak oleh sistem.
Jika status Anda masih menunjukkan periode 2024, periksa apakah Anda termasuk dalam kategori yang tidak layak menerima bantuan sosial.
Salah satu penyebabnya adalah jika Anda memiliki aset atau kendaraan dengan nilai di atas 30 juta rupiah, atau jika Anda memiliki penghasilan yang melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
3. Penyebab Keterlambatan dan Proses Pencairan
Keterlambatan dalam pencairan bantuan sosial bisa terjadi karena berbagai alasan.
Salah satunya adalah karena pencairan dilakukan secara bertahap, tidak serentak di seluruh Indonesia. Proses ini memerlukan waktu, sehingga bantuan sosial Anda mungkin baru cair pada termin berikutnya.
Selain itu, status di aplikasi cek Bansos atau website cek Bansos kadang mengalami perbedaan atau keterlambatan pembaruan karena masalah jaringan atau pemeliharaan aplikasi.
4. Menanggapi Pertanyaan Seputar Pencairan Bansos
Saya juga menerima banyak pertanyaan terkait pencairan bantuan sosial, salah satunya adalah tentang penyaluran Bansos yang melalui PT Pos Indonesia.
Beberapa dari Anda mengungkapkan bahwa pendamping PKH menyatakan bahwa tidak ada pencairan di bulan Maret.
Namun, berdasarkan informasi yang saya dapatkan, pencairan akan tetap berlangsung hingga akhir bulan Maret 2025.
Ada juga pertanyaan terkait BPNT yang tidak cair meskipun sudah diperbaharui statusnya.
Hal ini biasanya disebabkan oleh keterlambatan atau proses yang sedang berjalan, jadi Anda disarankan untuk terus memantau dan bersabar.
5. Saran bagi Penerima Bantuan Sosial
Jika Anda merasa ada masalah dengan pencairan bantuan sosial Anda, terutama jika statusnya belum diperbaharui atau masih terdaftar di periode 2024, pastikan untuk memeriksa beberapa hal berikut:
- Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor, rumah mewah, atau aset yang diketahui oleh pemerintah daerah?
- Apakah Anda memiliki penghasilan yang melebihi standar UMK atau UMP?
- Apakah status PBI JK Anda sudah terupdate?
Jika Anda sudah mengecek hal-hal tersebut dan status Anda masih belum berubah, bisa jadi bantuan sosial Anda mengalami keterlambatan atau memang sudah tidak layak lagi.