Komisi Informasi (KI) Pusat menyoroti Danantara yang baru diluncurkan. Minta transparansi pengelolaan karena masuk badan publik. (Sumber: Dok. KI Pusat)

EKONOMI

Danantara Disorot KI Pusat: Badan Publik Harus Transparan

Selasa 18 Mar 2025, 16:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Informasi (KI) Pusat menyoroti praktik pengelolaan aset publik oleh Danantara, sebuah badan usaha yang mengelola berbagai aset strategis milik negara.

Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Danantara itu kategorinya masuk badan publik meskipun pembiayaannya tidak murni atau tidak langsung dari APBN. Sebab Danantara menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara Karenanya Danantara wajib menetapkan dan menyampaikan informasi yang menjadi hak publik,” ujar Handoko dikutip dari kanal YouTube KI Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Apakah Danantara Badan Publik?

Berdasarkan kajian KI Pusat, Danantara memenuhi kriteria sebagai badan publik karena dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan investasi BUMN. Selain itu, Danantara mengelola aset yang berasal dari dividen BUMN, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga: Menteri Imipas Tinjau Bazar Ramadan Ribuan Paket Sembako Murah dan Produk Karya di Kota Tangerang

“Danantara sebagai Badan Publik yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Handoko.

Danantara dibentuk melalui undang-undang dan peraturan pemerintah dan mengelola aset yang berasal dari deviden BUMN. Danantara juga berperan dalam kebijakan investasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sebagai entitas pengelola aset publik, Danantara didorong untuk menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kebijakan dan operasionalnya.

KI Pusat memahami kesulitan Danantara sebagai lembaga baru untuk langsung mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. KI membuka diri untuk memberikan asistensi penguatan kelembagaan dan pemilahan informasi-informasi yang wajib diumumkan dan disediakan untuk publik.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI, Cek Selengkapnya

Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah Saragih Pembicara lain pada Pers Briefing ini juga menyampaikan perlunya standar etika dalam pengelolaan investasi Danantara. Penetapan standar etika, pencegahan konflik kepentingan berikut sistem, dan penetapan badan pengawas independen yang kuat diperlukan untuk memantau perilaku dana dan dalam rangka penegakan aturan Danantara.

“Perlunya pengungkapan informasi utama secara teratur dan ekstensif seperti daftar investasi tertentu atau nama manajer dana, dan laporan audit,” kata mantan Ketua KI Pusat periode pertama itu.

Alamsyah menekankan bahwa keterbukaan informasi publik pada Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund melekat pada GAPP dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan keterbukaan informasi, KI Pusat berkomitmen untuk memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya dengan baik.

Selain itu, KI Pusat juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.

Tags:
badan publikKI PusatKomisi InformasiDanantara

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor