POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.
Menariknya, pencairan saldo dan bansos PKH kali ini tidak hanya dilakukan melalui kantor pos atau tempat pencairan resmi lainnya, tetapi juga akan langsung diantar ke rumah bagi KPM tertentu.
Artinya, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan telah memenuhi syarat tertentu, bantuan ini bisa diterima tanpa harus datang ke lokasi pencairan.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua penerima PKH akan mendapatkan layanan pengantaran langsung ini.
Hanya beberapa kelompok yang masuk dalam kategori tertentu yang akan mendapatkan PKH Rp600.000 di depan pintu rumah mereka.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda untuk Penerima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Lewat Cara Ini, DTKS Resmi Dihapus!
Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, saldo dana bansos PKH senilai Rp600.000 ini merupakan akumulasi bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret yang disalurkan dalam satu kali pencairan.
Dana ini ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Menariknya, mekanisme pencairan kali ini tidak hanya terbatas di kantor pos atau melalui komunitas, tetapi juga melalui metode door to door.
Artinya, bagi KPM yang mengalami kendala mobilitas, seperti lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan diantarkan langsung hingga ke depan pintu rumah mereka.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Ini?
Tidak semua KPM berhak mendapatkan mekanisme pengantaran langsung ke rumah. Kelompok yang diprioritaskan meliputi:
- Lansia yang memiliki keterbatasan fisik dan sulit beraktivitas di luar rumah.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan mobilitas.
- KPM yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
Bagi KPM yang tidak termasuk dalam kategori di atas, pencairan tetap bisa dilakukan melalui kantor pos atau komunitas setempat.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Dengan adanya mekanisme door to door, pemerintah berupaya memastikan bantuan tepat sasaran dan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria penerima manfaat, segera cek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi Kementerian Sosial.
Jangan sampai ketinggalan informasi dan pastikan Anda sudah cek bansos dengan NIK KTP agar tidak melewatkan pencairan saldo dana bansos PKH Maret 2025 ini.
DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.