Cek NIK KTP Bansos PKH Maret 2025, Saldo Dana Rp600.000 untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Diantar Langsung ke Rumah

Selasa 18 Mar 2025, 20:18 WIB
Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Menariknya, pencairan saldo dan bansos PKH kali ini tidak hanya dilakukan melalui kantor pos atau tempat pencairan resmi lainnya, tetapi juga akan langsung diantar ke rumah bagi KPM tertentu.

Artinya, bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan telah memenuhi syarat tertentu, bantuan ini bisa diterima tanpa harus datang ke lokasi pencairan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua penerima PKH akan mendapatkan layanan pengantaran langsung ini.

Hanya beberapa kelompok yang masuk dalam kategori tertentu yang akan mendapatkan PKH Rp600.000 di depan pintu rumah mereka.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda untuk Penerima Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Lewat Cara Ini, DTKS Resmi Dihapus!

Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, saldo dana bansos PKH senilai Rp600.000 ini merupakan akumulasi bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret yang disalurkan dalam satu kali pencairan.

Dana ini ditujukan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Menariknya, mekanisme pencairan kali ini tidak hanya terbatas di kantor pos atau melalui komunitas, tetapi juga melalui metode door to door.

Artinya, bagi KPM yang mengalami kendala mobilitas, seperti lansia dan penyandang disabilitas, bantuan akan diantarkan langsung hingga ke depan pintu rumah mereka.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Ini?

Tidak semua KPM berhak mendapatkan mekanisme pengantaran langsung ke rumah. Kelompok yang diprioritaskan meliputi:

  • Lansia yang memiliki keterbatasan fisik dan sulit beraktivitas di luar rumah.
  • Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan mobilitas.
  • KPM yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.

Berita Terkait

News Update