POSKOTA.CO.ID - Menjelang Lebaran Idul Fitri tahun 2025, banyak penerima manfaat dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menantikan pencairan bantuan tahap kedua.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan subsidi saldo dana bansos ini sering kali dipercepat agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Oleh karena itu, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui jadwal pencairan, syarat penerima bansos, serta kategori penerma yang akan menerima bantuan di tahap kedua ini.
Melansir tayangan YouTube Gania Vlog, berikut Poskota rangkum informasi mengenai prosedur pencairan bantuan sosial hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan agar tidak mengalami kendala dalam proses penerimaan bansos Kemensos.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos Gelombang Kedua untuk PKH, BPNT, dan PIP 2025
Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT memiliki kecenderungan untuk dipercepat menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran.
Tahap pertama bantuan diketahui telah cair, dan kini perhatian para penerima manfaat beralih ke tahao kedua yang dialokasikan untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2025.
Proses pencairan bantuan tunai dari bansos PKH dan BPNT ini akan segera dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga para KPM tentu harus memantau informasi terbaru mengenai penyaluran bansos Kemensos.
Pencairan bansos PKH dan BPNT sendiri dilakukan setiap 3 bulan sekali melalui dua metode pencairan yang umum digunakan, seperti melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.
Syarat Penerima Bansos 2025
Guna memastikan bahwa bantuan sosial dapat disalurkan, ada beberapa persyaratan dan kategori KPM yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Kesesuaian Data dengan DUKCAPIL
Penerima bantuan harus memastikan bahwa data diri atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah padan dengan data dari DUKCAPIK.
Hal ini diketahui menjadi salah satu syarat utama agar nama Anda masuk ke dalam daftar calon penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua.
2. Komponen Keluarga yang Memenuhi Syarat
Penerima Manfaat yang memiliki komponen keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, penyandang disabilitas berat, dan lansia dijamin tetap mendapatkan bantuan pada tahap kedua ini.
3. Data dan Rekening yang Valid
Pastikan data KPM sudah valid dan tidak ada permasalahan pada rekening, seperti anomali data atau masalah pada sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasioal (DTSEN).
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
Para penerima manfaat yang telah lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial oleh pihak pusat dijamin akan menerma bantuan dari pemerintah.
Verifikasi yang dilakukan setiap bulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan kondisi penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya proses penyaluran bantuan sosial yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan, diharapkan para KPM dari bansos PKH dan BPNT dapat menerima bantuan tepat waktu.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.