POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan libur panjang untuk memudahkan masyarakat.
Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan swasta, dalam merayakan momen penting ini bersama keluarga.
Libur Lebaran tahun ini tidak hanya mencakup cuti bersama dan libur nasional, tetapi juga dilengkapi dengan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS dan ASN untuk memudahkan proses mudik. Berikut adalah rincian jadwal libur Lebaran 2025 yang perlu diketahui.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025: PNS dan Karyawan Swasta, Siap-Siap Rencanakan Mudik!
Jadwal Libur PNS dan ASN

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 16 Januari 2025, PNS dan ASN akan menjalani libur panjang dengan rincian sebagai berikut:
- 24 - 27 Maret 2025: PNS diperbolehkan bekerja dari mana saja (WFA) sebagai persiapan menjelang Lebaran.
- 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Raya Nyepi.
- 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Nyepi.
- 30 Maret 2025: Libur akhir pekan.
- 31 Maret - 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 2 April - 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
- 8 April 2025: PNS dan ASN kembali bekerja.
Dengan demikian, PNS dan ASN akan menikmati libur panjang mulai dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jeda WFA dan cuti bersama yang telah diatur.
Baca Juga: WOW! PNS Punya Total 15 Hari Libur Lebaran 2025
Jadwal Libur Karyawan Swasta
Sementara itu, jadwal libur Lebaran 2025 untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian libur untuk karyawan swasta adalah sebagai berikut:
- 31 Maret - 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 2 April - 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun jadwal libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan, kebijakan libur Lebaran 2025 untuk karyawan swasta tetap bergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.
Karyawan disarankan untuk memeriksa ketentuan cuti di tempat kerja mereka untuk memastikan jadwal libur Lebaran 2025. Selain itu, perlu dipastikan apakah cuti bersama dianggap memotong cuti tahunan, sesuai kebijakan perusahaan.
Baik PNS, ASN, maupun karyawan swasta akan menikmati libur panjang selama Lebaran 2025. PNS dan ASN mendapatkan tambahan fasilitas WFA dari 24 Maret hingga 27 Maret 2025.
Sementara karyawan swasta mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Namun, kebijakan libur untuk karyawan swasta dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.