Baik PNS, ASN, maupun karyawan swasta akan menikmati libur panjang selama Lebaran 2025. PNS dan ASN mendapatkan tambahan fasilitas WFA dari 24 Maret hingga 27 Maret 2025.
Sementara karyawan swasta mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. Namun, kebijakan libur untuk karyawan swasta dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.