Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Selasa 18 Mar 2025, 06:51 WIB
Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. (Sumber: Pinterest/Afian D Prasetyo)

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. (Sumber: Pinterest/Afian D Prasetyo)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui aplikasi yang tersedia.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan tenaga kerja dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Sementara itu, JHT merupakan program perlindungan dari pemerintah yang ditujukan untuk menjamin pekerja menerima uang saat masa pensiun.

Tentunya Anda juga wajib memenuhi syarat agar bisa klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Prosedur dan Syaratnya!

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan mengutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.
  • Sudah melakukan pengkinian data.
  • Status kepesertaan sudah non aktif.

Setelah Anda berhasil memenuhi syarat, silakan cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Baca Juga: Berpotensi Rugi, Rencana Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Luar Negeri Dikritik

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:

1. Buka Aplikasi JMO

Anda bisa membuka aplikasi Jamsostek Online (JMO) di HP Anda dengan memilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pilih Menu Klaim JHT

Anda bisa memilih menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Berpotensi Rugi, Rencana Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Luar Negeri Dikritik

3. Pastikan Sudah Memenuhi Syarat

Anda wajib memenuhi tiga persyaratan dan sudah mendapat tiga centang hijau dan klik selanjutnya.

4. Pilih Alasan Klaim

Anda bisa memilih alasan seperti "Mengundurkan diri" atau Pemutusan hubungan kerja".

5. Pengecekan Data

Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika benar silakan pilih "Sudah".

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba dan RS Islam Jakarta Cempaka Putih Gelar Seminar Penanganan Kecelakaan Kerja di Perusahaan

6. Ambil Foto

Lakukan pengambilan foto seperti ketentuan yang telah diberikan.

7. Lengkapi Data

Anda bisa melengkapi data NPWP dan rekening aktif kemudian klik "Selanjutnya".

8. Muncul Rincian Saldo JHT

Pada halaman "Rincian Saldo JHT" nantinya akan muncul jumlah uang yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Pekerja Memasuki Usia Pensiun Dapat Jaminan Pensiun, Ini Cara Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan

9. Pengecekan Data Ulang

Anda wajib mengecek seluruh data untuk memastikan sebelum mencairkan.

10. Klaim Saldo JHT

Anda akan menerima pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika sudah berhasil.

Cara di atas bisa Anda gunakan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

News Update