Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Selasa 18 Mar 2025, 06:51 WIB
Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. (Sumber: Pinterest/Afian D Prasetyo)

Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. (Sumber: Pinterest/Afian D Prasetyo)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui aplikasi yang tersedia.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan tenaga kerja dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Sementara itu, JHT merupakan program perlindungan dari pemerintah yang ditujukan untuk menjamin pekerja menerima uang saat masa pensiun.

Tentunya Anda juga wajib memenuhi syarat agar bisa klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Prosedur dan Syaratnya!

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan mengutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id:

  • Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.
  • Sudah melakukan pengkinian data.
  • Status kepesertaan sudah non aktif.

Setelah Anda berhasil memenuhi syarat, silakan cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Baca Juga: Berpotensi Rugi, Rencana Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Luar Negeri Dikritik

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:

1. Buka Aplikasi JMO

Anda bisa membuka aplikasi Jamsostek Online (JMO) di HP Anda dengan memilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pilih Menu Klaim JHT

Anda bisa memilih menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.

Berita Terkait

News Update