POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui aplikasi yang tersedia.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan tenaga kerja dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Sementara itu, JHT merupakan program perlindungan dari pemerintah yang ditujukan untuk menjamin pekerja menerima uang saat masa pensiun.
Tentunya Anda juga wajib memenuhi syarat agar bisa klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Berikut Prosedur dan Syaratnya!
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan mengutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta.
- Sudah melakukan pengkinian data.
- Status kepesertaan sudah non aktif.
Setelah Anda berhasil memenuhi syarat, silakan cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Baca Juga: Berpotensi Rugi, Rencana Investasi BPJS Ketenagakerjaan di Luar Negeri Dikritik
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:
1. Buka Aplikasi JMO
Anda bisa membuka aplikasi Jamsostek Online (JMO) di HP Anda dengan memilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih Menu Klaim JHT
Anda bisa memilih menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.