Cara Cek NIK KTP Online Lewat Situs Resmi Disdukcapil

Selasa 18 Mar 2025, 12:35 WIB
Cara cek status NIK KTP secara online lewat laman resmi Disdukcapil.  (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

Cara cek status NIK KTP secara online lewat laman resmi Disdukcapil. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang diberikan pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 poin 12 UU No.24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK biasanya terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namung, dalam beberapa kasus NIK seseoran terkadang tidak terdata di Disdukcapil Nasional.

Pengecekan NIK KTP secara online tentunya diperlukan untuk mengetahui statusnya masih valid atau tidak.

Baca Juga: Layanan E-KTP di Disdukcapil Pandeglang Dihentikan karena Minim Anggaran, Begini Kata Sekda

Cek NIK KTP online dibutuhkan saat masyarakat ingin mengurus beberapa hal seperti pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan rekening bank, dan sebagainya.

NIK terdiri dari 16 digit kode unik, 6 digit awal yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, kemudian 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Berikut adalah cara untuk mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendaangi langsung kantor Disdukcapil.

Cara Cek Status NIK KTP Online Via Laman Disdukcapil

  • Pertama, kunjungi laman resmi https://kemendagri.lapor.go.id/
  • Klik menu “Sampaikan Laporan Anda”
  • Kemudian klik “Permintaan Informasi”
  • Tuliskan pengajuan informasi “Permintaan Informasi”
  • Ketik kota dan asal domisili
  • Pilih kategori laporan dan klik “Kependudukan”
  • Terakhir klik “Lapor”

Berita Terkait

News Update