Jika diakumulasikan, maka besaran dana BPNT yang didapat setiap penerima manfaat selama satu tahun adalah Rp2.400.000.
Adapun metode penyalurannya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Untuk KKS, proses pencairan dana bantuannya menyerupai pengambilan uang melalui ATM atau agen bank.
Pasalnya, kartu Merah Putih tersebut terhubung dengan sejumlah bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Sedangkan penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia, nantinya KPM akan memperoleh surat undangan yang dikirim ke alamat rumah masing-masing.
Dalam surat berbarcode yang dikirimkan oleh PT Pos tersebut, berisi waktu, tempat, serta berkas yang harus dibawa saat jadwal pengambilan dana bantuan sosial dilaksanakan.
Demikian informasi mengenai BPNT tahap 1 yang diagendakan akan cair kembali sebelum Lebaran bagi KPM yang belum mendapatkan bantuan.