POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, apalagi dengan entitas ilegal sebab bisa berujung pada penipuan.
OJK NTT sempat menyebut aplikasi seperti World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal dan telah beredar di masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari SATGAS PASTI, aplikasi tersebut tidak memiliki izin operasi di Indonesia dan ditetapkan sebagai entitas investasi ilegal berdasarkan Nomor SP1/STPASTI/I/2025.
Sebagai tambahan informasi, WPONE merupakan aplikasi platform perdagangan mata uang yang diklaim menggunakan tenaga blockchain dan teknologi AI.
Baca Juga: Geger Dugaan Penipuan Aplikasi WPONE, Member Angkat Bicara Uang Ratusan Juta Raib
Banyak orang tergiur menggunakan aplikasi ini, karena menawarkan keuntungan dua persen per hari serta dapat membantu pengelolaan aset dan memantau kekayaan milik investor dengan mudah.
Sebelumnya aplikasi ini tersedia di Play Store, namun saat ini sudah tidak lagi tersedia. OJK pun mengingatkan agar masyarakat dapat melindungi diri dari potensi kerugian dan jebakan investasi bodong dengan menerapkan prinsil 2L: legal dan logis.
Pasalnya, tawaran-tawaran dari aplikasi mencurigakan seperti WPONE sering kali menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, ditambah izin operasi yang tidak jelas.
Sepanjang tahun 2024, modus penipuan sejenis marak terjadi di Indonesia bahkan menggunakan kedok klaim dana bansos atau lowongan pekerjaan. Serupa dengan WPONE yang terjadi di tahun 2024 ada kasus penipuan aplikasi seperti Smart Wallet dan FEC.
Baca Juga: WPONE Diduga Scam, Simak Tips agar Tidak Terjebak Investasi Bodong
Member WPONE Sulit Tarik Uang
Informasi mengenai adanya kesulitan menarik uang serta dugaan penipuan WPONE ini dibagikan dalam sebuah grup publik di platform media sosial Facebook.