Jika HP sudah disadap oleh pinjol ilegal, kemungkinan besar informasi login ke akun-akun penting bisa saja dicuri.
Oleh karena itu, pengguna harus segera mengganti password semua akun yang terkait dengan data pribadi, terutama akun yang berhubungan dengan keuangan.
4. Blokir dan Laporkan Pinjol Ilegal
Kemudian, jika pengguna masih mendapatkan ancaman atau teror dari DC pinjol ilegal, langkah selanjutnya adalah memblokir nomor-nomor yang mengganggu dan melaporkan aktivitas tersebut ke pihak berwenang.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan pengaduan resmi di nomor 157 atau email [email protected].
Anda jug bisa membuat laporan ke kepolisian jika ancaman semakin serius, terutama apabila sudah mengarah ke pemerasan atau penyebaran informasi pribadi.
5. Gunakan Aplikasi Keamanan
Untuk mencegah penyadapan di masa mendatang, sangat disarankan untuk menggunakan aplikasi keamanan yang dapat membantu mendeteksi aplikasi berbahaya dan menghapusnya sebelum merugikan pengguna.
Gunakan aplikasi antivirus atau anti-malware yang bisa mendeteksi aplikasi berbahaya dan memberi peringatan sebelum menginstalnya.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, pengguna bisa lebih aman dari ancaman penyadapan yang dilakukan oleh pinjol ilegal dan memastikan bahwa data pribadi tetap terlindungi.