Menurutnya, pengurusan akta kematian oleh masyarakat masih tergolong minim daripada akta kelahiran. Akta kematian sering kali baru dibuat saat ada kepentingan tertentu seperti warisan.
Sebagai upaya mempermudah layanan, Dukcapil Kabupaten Bekasi kini memiliki aplikasi Call Center yang memungkinkan masyarakat mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor.
"Dengan kendaraan operasional ini, petugas kami bisa langsung mendatangi rumah warga yang membutuhkan pelayanan," ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat untuk Pendidikan Gratis Didukung Bupati Bekasi
Berkat penambahan kendaraan operasional dan layanan jemput bola, Pemkab Bekasi memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil, dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen penting. Pemkab Bekasi juga membuka ruang bagi masukan dan evaluasi guna memastikan pelayanan yang lebih responsif dan inklusif.