UU ASN 20/2023: Aturan baru yang mengubah nasib PNS, dari pemberhentian sementara hingga permanen. Siapkah Anda menghadapi perubahan ini? (Sumber: Pinterest)

Nasional

UU ASN Telah Disahkan! PNS Wajib Siap Hadapi Pemberhentian Sementara, Simak Penjelasannya

Senin 17 Mar 2025, 15:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan, membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia.

Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik secara sementara maupun permanen. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Pemberhentian PNS Secara Permanen: Hormat vs Tidak Hormat

Pemberhentian permanen PNS dibagi menjadi dua kategori: diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan tanpa hormat. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Erick Thohir Hormati Keputusan Kluivert Tak Panggil Asnawi Mangkualam

1. Pemberhentian dengan Hormat:

2. Pemberhentian Tanpa Hormat:

Pemberhentian Sementara PNS: Kapan Bisa Terjadi?

Selain pemberhentian permanen, UU ASN juga mengatur pemberhentian sementara PNS dalam beberapa kondisi:

  1. Diangkat menjadi pejabat negara.
  2. Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga non-struktural.
  3. Mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
  4. Sedang menjalani proses hukum (misalnya, ditahan sebagai tersangka atau terdakwa).

Pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas dan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bisa Naik 11 Peringkat FIFA Jika Kalahkan Australia

Dampak UU ASN 20/2023 bagi PNS

UU ASN 20/2023 hadir dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas PNS. Namun, di sisi lain, aturan ini juga menuntut PNS untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian permanen tanpa penghormatan, yang tentu akan memengaruhi masa depan karir mereka.

Dengan adanya UU ASN 20/2023, PNS diharapkan bisa lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Namun, aturan ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran serius bisa berakibat fatal bagi karir mereka. Jadi, tetap patuhi aturan dan jaga kinerja, ya!

Tags:
UU ASN 2023pemberhentian tanpa hormatpemberhentian dengan hormataturan baru PNS PNS diberhentikanUU ASN 20/2023

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor