Lebih lanjut, untuk ASN Daerah juga akan mendapatan tambahan penghasilan selain THR, diantaranya ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025.
Namun untuk besarannya sendiri tidak menentu, dimana nominal akan disesuaikan pada kemampauan fiskal dari instansi terkait.
Baca Juga: Sebelum Lebaran 2025, Simak Sederet Fakta Menarik THR yang Tak Banyak Diketahui Ini
Besaran THR Pensiunan PNS
Pensiunan PNS menjadi kelompok ASN yang termasuk dalam daftar penima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Saldo yang diterima akan disesuaikan pada gaji berdasarkan golongan I-IV.
Sebagai informasi, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dalam penentuan THR 2025:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008