POSKOTA.CO.ID - Selamat, mulai hari ini Senin 17 Maret 2025 pemerintah akan segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkala.
Sebelumnya sudah dipastikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bahwa penyaluran THR kepada para PNS ini akan dimulai 2 minggu sebelum lebaran 2025.
Diantaranya pemberian tunjangan ini penting untuk bisa menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi kebutuhan di hari raya.
Adapun penyaluran THR ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dimana para penerima yang berhak mendapat pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah antara lain:
Baca Juga: Jangan Sampai Kalap! Ini Cara Bijak Kelola THR Agar Keuangan Tetap Sehat
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Hakim
Selain itu, bagi para pegawai pemerintah yang berstatus non-ASN atau honorer juga bisa mendapatkan THR 2025.
Namun syaratnya pegawai tersebut wajib sudah menandatangani kontrak yang menyatakan penerima THR dari pemerintah.
Komponen THR 2025
Adapu untuk pemberian THR PNS tahun 2025 ini meliputi beberapa komponen penerimaan, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ingin Dapat THR Berupa Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000? Intip Caranya di Sini
Untuk dasar perhitungan pemberian tunjangan akan mengacu pada gaji di bulan Februari 2025 yang diterima oleh masing-masing ASN.
Jadi penentuan besaran THR tersebut berdasarkan kepada golongan masing-masing ASN di lembaga dan instansi pemerintahan terkait.
Lebih lanjut, untuk ASN Daerah juga akan mendapatan tambahan penghasilan selain THR, diantaranya ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025.
Namun untuk besarannya sendiri tidak menentu, dimana nominal akan disesuaikan pada kemampauan fiskal dari instansi terkait.
Baca Juga: Sebelum Lebaran 2025, Simak Sederet Fakta Menarik THR yang Tak Banyak Diketahui Ini
Besaran THR Pensiunan PNS
Pensiunan PNS menjadi kelompok ASN yang termasuk dalam daftar penima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Saldo yang diterima akan disesuaikan pada gaji berdasarkan golongan I-IV.
Sebagai informasi, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dalam penentuan THR 2025:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008