POSKOTA.CO.ID - Membayarkan zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan selama bulan Ramadhan oleh umat muslim.
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap jiwa yang bisa dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu bahan makanan pokok dalam hal ini adalah beras dan dalam bentuk uang.
Saat ini pembayaran zakat tak hanya melalui masjid, tetapi juga dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan mereka yang memiliki kesibukan.
Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer atau Aplikasi Digital Menurut Buya Yahya
Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat BAZNAS
Masyarakat yang ingin membayarkan zakat dapat melakukannya melalui situs BAZNAS sehingga lebih mempermudah dengan cara berikut ini:
1. Buka Situs BAZNAS
Cara yang harus dilakukan pertama adalah dengan membuka aplikasi pencarian pada gadget Anda dan ketik https://baznas.go.id.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Aplikasi Dompet Elektronik DANA, Begini Panduannya
Selanjutnya pada halaman utama, klik menu bertuliskan 'Zakat Fitrah'.
2. Masuk Laman Zakat Fitrah
Cara selanjutnya adalah klik ikon merah bertuliskan 'Klik disini' pada halaman utama setelah mengklik menu pilihan Zakat Fitrah.
3. Isi Data
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian data mulai dari jenis Zakat yang akan dibayarkan, berapa jiwa yang akan dibayarkan dan nominalnya.
Baca Juga: Baznas ICONZ ke-8 Optimalkan Kontribusi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan dan Kesejahteraan Dunia
Selain nominal, isi data lengkap mulai dari nama, nomor handphone, hingga alamat email.
4. Lakukan Pembayaran
Selanjutnya harus melakukan pembayaran, Anda dapat membayarkan melalui virtual account berbagai perbankan ataupun online payment seperti e-wallet.
Bahkan Anda bisa membayar zakat melalui minimarket terdekat, kartu debit, kartu kredit dan paypal.
Baca Juga: Kapan Waktu Pembayaran dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan?
5. Klik Bayar
Terakhir, setelah memilih pembayaran, baca niat berzakat yang tertera pada layar kemudian klik 'Bayar'.