Namun, peraturan dalam selebaran surat tersebut ternyata hanya berisi imbauan, Artinya perusahaan swasta tidak wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
Pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemerintah memberikan peraturan baru bahwa semua pekerja swasta wajib mendapatkan kan THR dari perusahaannya.
THR Bukan Hanya untuk Muslim
Ternyata pemberian THR bukan hanya untuk pegawai yang beragama Islam dan tidak hanya ada saat menjelang hari raya Idul Fitri saja.
Bagi pegawai yang beragama Kristen, THR diberikan saat hari raya Natal. Dan bagi pegawai yang beragama Hindu THR diberikan menjelang Hari Raya Nyepi.
Kemudian bagi karyawan Budha THR diberikan saat Hari Raya Waisak, dan bagi karyawan yang beragama Konghucu THR diberikan saat Hari Raya Imlek.