Pendataan melalui DTSEN dilakukan oleh Pendamping Sosial di wilayah masing-masing yang dikirim kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Tentunya jika KPM memiliki aset yang terbilang mampu, maka akan diberhentikan penyaluran bansos PKH tahap 2 2025.
Daftar Aset yang Tidak Diperbolehkan Terima Bansos PKH Tahap 2 2025
Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, berikut beberapa daftar aset yang tidak boleh dimiliki KPM untuk menerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Aset Bergerak
Sepeda Motor, kepemilikan kendaraan mobil, TV 30 inchi, perahu.
2. Aset Tidak Bergerak
Sawah, kebun.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair Merata ke Rekening KKS, Cara Cek Penerimanya
3. Ternak
Sapi, kerbau, babi dan kambing.
Bantuan tersebut, akan dialihkan kepada masyarakat yang masuk kategori miskin dan belum pernah menerima bansos PKH.
Penerima PKH tahap 2 2025 juga bisa mengecek status melalui situs dan aplikasi cek bansos untuk mengetahuinya.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Lewat Situs Cek Bansos
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
- Ketikkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data lainnya.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data yang diminta untuk mengetahui status bantuan.
Jika sudah melakukan pengecekan, nantinya Anda bisa mengetahui status sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2025.