Revisi UU TNI Disorot, Ini Daftar Pasal yang Dipermasalahkan

Senin 17 Mar 2025, 21:33 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

Ilustrasi pembahasan RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

“Jangan lebay! Tidak perlu membuat kegaduhan seolah-olah TNI akan kembali ke masa lalu. Menurut saya, yang berpikir seperti itu kampungan,” ujar Maruli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Pasal-Pasal yang Menjadi Sorotan

Setidaknya terdapat empat pasal dalam revisi UU TNI yang menjadi bahan perdebatan. Pasal-pasal tersebut terkait dengan perluasan tugas TNI di luar fungsi pertahanan, penempatan prajurit di instansi sipil, serta aturan baru mengenai batas usia pensiun.

Baca Juga: Fedi Nuril Tegas Tolak RUU TNI, Ingatkan Ancaman Militerisasi Pemerintahan

1. Penambahan Peran Non-Militer (Pasal 7 Ayat 2)

Pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas non-tempur bagi TNI, yaitu:

  • Penanganan ancaman siber.
  • Perlindungan dan penyelamatan WNI di luar negeri.
  • Pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
  • Sebelumnya, hanya ada 14 tugas militer di luar operasi perang dalam UU yang berlaku.

2. Penempatan di Instansi Sipil (Pasal 47)

Jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif diperluas dari 10 menjadi 16. Beberapa lembaga yang masuk dalam daftar baru meliputi Bakamla, BNPB, BNPT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, dan BNPP.

Disebutkan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil tersebut akan tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku di masing-masing lembaga.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Soroti Satu Nama Anggota Panja RUU TNI, Siapa Sosok H Oleh Soleh?

3. Batas Usia Pensiun (Pasal 53)

Revisi RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun prajurit:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun.
  • Perwira hingga Kolonel: 58 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun.
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun.
  • Khusus Jenderal Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali melalui keputusan Presiden.

4. Pengecualian Masa Dinas

Prajurit yang mengisi jabatan fungsional dapat melanjutkan masa dinasnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Rencana revisi UU TNI ini memicu perdebatan yang hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa perluasan peran tersebut bertujuan menjawab tantangan keamanan modern.

Di sisi lain, masyarakat sipil mengingatkan pentingnya menjaga netralitas militer dan menghindari kembalinya praktik-praktik masa lalu.

Berita Terkait

News Update