Pasal 47 tentang lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, diantaranya berkenaan dengan penempatan prajurit di instansi sipil.
Sebelumnya penempatan TNI pada kedudukan sipil diantaranya di Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tanggapi RUU TNI, Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara
Jadi rencananya akan ada penambahan 6 pos baru, diantaranya posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya rapat panja yang membahas RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dilaksanakan secara tertutup di hotel bintang lima yang menjadi sorotan publik.
Adapun kritik terhadap RUU TNI snediri pada intinya berfokus pada potensi kembalinya dwi fungsi TNI sebagai aparat dan sipil dikhawatirkan memunculkan tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, kekhawatiran lainnya terkait dengan kurangnya transparansi dalam proses pembahasan dan dampaknya terhadap profesionalisme militer.