RUU TNI disebut hanya membahas 3 pasal, cek apa saja. (Sumber: tniad.mil.id)

Nasional

Rapat Panja Komisi I Terkait RUU TNI Disebut Hanya Membahas 3 Pasal, Apa Saja?

Senin 17 Mar 2025, 20:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini RUU TNI sedang menjadi sorotan publik dimana banyak warganet yang tidak setuju karena dianggap mebuka jalan dwi fungsi TNI sebagai aparat sekaligus sipil.

Hal ini memicu beragam komentar di berbagai media sosial, bukan hanya masyarakat biasa namun juga para influencer mulai menyuarakan ketidaksetujuannya.

Misalnya seperti komika Bintang Emon yang dikenal kritis pada kebijakan publik pemerintah yang menolak keras RUU TNI ini.

Baca Juga: Bintang Emon Serukan Tolak RUU TNI: Jangan Paksa Pisau Jadi Sendok

"Apapun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan seperti TNI dan Polri harusnya tetap dalam fungsi alat saja, "Karena kalau sampai mengurusi jabatan sipil, maka intimidasi bukanlah hal yang tidak mungkin," tulis Bintang Emon dikutip Poskota pada Senin, 17 Maret 2025.

"Saya Bintang Emon mengajak untuk menolak RUU TNI," tegas Bintang.

RUU TNI Disebut Hanya Bahas 3 Pasal

Usai ramai penolakan publik soal RUU TNI ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmmi Dasco Ahmad sempat memberikan penjelasan terkait pembahasan yang dibahas dalam rapat panitian kerja (panja) Komisi I hanya 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47.

Pasal 3 ini mengatur tentang kedudukan Kementerian Pertahanan, diantaranya dalam ayat 1 dan ayar 2 diklaim hanya sekadar membahas perubahan hal internal TNI.

Baca Juga: Ferry Irwandi Tegas Tolak Revisi RUU TNI: Kita Menghadapi Ancaman..

Hal ini disebutkan berkenaan dengan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terhadap perencanaan strategi TNI berkoordinasi dengan Kemenhan.

Pasal 53 mengatur soal usia prajurit TNI, dimana ada kenaikan batas usia pensiun bervariatif antara 55 tahun hingga 62 tahun.

Pasal 47 tentang lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, diantaranya berkenaan dengan penempatan prajurit di instansi sipil.

Sebelumnya penempatan TNI pada kedudukan sipil diantaranya di Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tanggapi RUU TNI, Gubernur Lemhannas Soroti Peran Militer dalam Institusi Negara

Jadi rencananya akan ada penambahan 6 pos baru, diantaranya posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sebelumnya rapat panja yang membahas RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dilaksanakan secara tertutup di hotel bintang lima yang menjadi sorotan publik.

Adapun kritik terhadap RUU TNI snediri pada intinya berfokus pada potensi kembalinya dwi fungsi TNI sebagai aparat dan sipil dikhawatirkan memunculkan tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, kekhawatiran lainnya terkait dengan kurangnya transparansi dalam proses pembahasan dan dampaknya terhadap profesionalisme militer.

Tags:
Wakil Ketua DPR RISufmi DascoBintang Emonrevisi Undang-Undang TNITNIRUU TNI

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor