Perusahaan di Lebak Wajib Bayar THR, Disnaker Ancam Cabut Izin Jika Melanggar

Senin 17 Mar 2025, 13:57 WIB
Ilustrasi - Perusahaan di Lebak diwajibkan membayar THR kepada karyawan. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi - Perusahaan di Lebak diwajibkan membayar THR kepada karyawan. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

"Jadi kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, maka dipersilahkan untuk melapor ke posko pengaduan biar nanti kita tindaklanjuti," tambahnya.

Pihaknya juga menghimbau, kepada pihak perusahaan yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya sebelum H-7 Lebaran.

Meksipun lanjut dia, belum ada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak, terkait penegasan soal pembayaran THR. Namun, diharapkan THR dibayarkan sebelum H-7 lebaran.

"Tadi itu, maksimal pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Suratnya sudah kita ajukan ke Pak Bupati, tinggal menunggu saja penegas terkait pemberian THR nya," tandasnya.

Berita Terkait

News Update