Pemprov Jakarta Atur Larangan Penjualan Petasan jelang Lebaran

Senin 17 Mar 2025, 20:45 WIB
Pemprov Jakarta melarang penjualan petasan jelang Lebaran 2025.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Pemprov Jakarta melarang penjualan petasan jelang Lebaran 2025.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan larangan penjualan petasan jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan menyampaikan, larangan penjualan petasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Temasuk kategori tertib lingkungan," kata Satriadi saat dihubungi, Senin, 17 Maret 2025.

Pasal 19 huruf a menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

Baca Juga: 6 Remaja Ditangkap Buntut Peledakan Petasan di JIExpo Kemayoran

Sementara Pasal 19 huruf b menjelaskan setiap orang dilarang menyembunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas ijin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Satriadi menegaskan, Satpol PP Jakarta secara umum telah melakukan sosialiasi terkait larangan penjualan petasan.

"Sosialisasi terkait petasan secara umum sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara non formal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan," ucap dia.

Menurutnya, dari berbagai jenis petasan yang beredar di masyarakat, seperti petasan banting maupun kembang api luncur, berbahan dasar peledak dan mudah terbakar.

Baca Juga: Bermain Petasan di JIExpo Kemayoran, 6 Remaja Ditangkap Polisi

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat," ujarnya.

Berita Terkait

News Update